Sebagai bagian dari perpindahan, aset crypto akan dimasukkan ke dalam pembatasan perdagangan orang dalam (file) | Kredit Foto: Reuters
Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Instrumen Keuangan dan Exchange Act untuk memberikan aset crypto status hukum sebagai produk keuangan, kata Nikkei Business Daily pada hari Minggu, tanpa mengutip sumber.
Sebagai bagian dari langkah ini, aset crypto akan ditempatkan di bawah pembatasan perdagangan orang dalam yang melarang pembelian dan penjualan berdasarkan informasi internal yang tidak diungkapkan, kata Nikkei.
FSA akan menyerahkan RUU ke Parlemen pada awal tahun 2026 untuk mengubah Instrumen Keuangan dan Exchange Act, kata surat kabar itu.
Diterbitkan – 31 Maret 2025 09:18 di IS