Indonesia telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Prancis untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang narapidana asal Prancis yang telah dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba sejak tahun 2005, kata seorang menteri senior Indonesia pada Sabtu.
“Kami menerima surat resmi pada 19 Desember 2024, yang meminta pemindahan Serge Atlaoui. Surat tersebut dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM senior Indonesia, kepada Agence France-Presse (AFP).
Yusril menambahkan bahwa permintaan ini akan dibahas pada “awal Januari” setelah libur akhir tahun.
Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di pinggiran Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya berperan sebagai “ahli kimia” dalam operasi tersebut.
Pemindahan Tahanan yang Meningkatkan Harapan
Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah menyetujui transfer beberapa narapidana asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati. Di antaranya adalah Mary Jane Veloso, seorang pekerja domestik asal Filipina, serta lima anggota terakhir dari jaringan narkoba “Bali Nine.” Langkah ini meningkatkan harapan bagi narapidana lain yang masih menunggu eksekusi.
Laporan tentang permintaan Prancis untuk repatriasi Atlaoui mulai muncul bulan lalu. Atlaoui sebenarnya dijadwalkan dieksekusi pada tahun 2015 bersama delapan pelaku narkoba lainnya, tetapi eksekusi ditunda setelah tekanan dari Paris. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk menunggu proses banding yang sedang berlangsung.
Klaim Tidak Bersalah
Sebagai ayah dari empat anak, Atlaoui terus mempertahankan bahwa dirinya tidak bersalah. Dia mengklaim bahwa dia hanya memasang mesin di pabrik yang dia pikir adalah pabrik akrilik.
Awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, pada tahun 2007, Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati melalui proses banding.
Kebijakan Tegas Indonesia Terkait Narkoba
Indonesia memiliki salah satu undang-undang narkoba paling ketat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba. Dalam beberapa kasus, eksekusi terhadap warga negara asing telah dilakukan.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan akan melanjutkan eksekusi mati bagi narapidana narkoba, meskipun negosiasi untuk transfer narapidana masih berlangsung.
Kedutaan Besar Prancis di Jakarta menolak memberikan komentar atas permintaan AFP.